Correct Article 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
Pelaksana tugas atau pelaksana harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) diberikan Tunjangan Kinerja tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
