Correct Article 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai di unit organisasi, unit kerja, dan unit pelaksana teknis di Kementerian dalam pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di Kementerian.
Your Correction
