Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4A

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG BESARAN PENGHASILAN DAN KRITERIA MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH SERTA PERSYARATAN KEMUDAHAN PEMBANGUNAN DAN PEROLEHAN RUMAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran penghasilan MBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diperoleh orang perorangan di luar wilayah INDONESIA. (2) Besaran penghasilan MBR yang diperoleh di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan mempertimbangkan: a. kesesuaian data penghasilan pekerja migran INDONESIA dengan data tunggal sosial dan ekonomi nasional; b. data penghasilan minimum pekerja migran INDONESIA di negara penempatan; dan c. nilai konversi dengan paritas daya beli. (3) Nilai konversi dengan paritas daya beli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dihitung dengan menggunakan perbandingan nilai 1 (satu) dolar Amerika Serikat menurut paritas daya beli bilateral yang senilai antara mata uang negara INDONESIA dan mata uang negara penempatan MBR sebagai pekerja migran INDONESIA. (4) Besaran penghasilan MBR yang diperoleh di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan besaran penghasilan orang perseorangan pada wilayah Zona 4.
Your Correction