Correct Article 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Current Text
Susunan organisasi UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri:
a. Subbagian Umum dan Tata Usaha;
b. Seksi Pelaksanaan Wilayah I;
c. Seksi Pelaksanaan Wilayah II; dan
d. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
Your Correction
