Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri: a. Subbagian Umum dan Tata Usaha; b. Seksi Pelaksanaan Wilayah I; c. Seksi Pelaksanaan Wilayah II; dan d. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
Your Correction