Correct Article 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Current Text
(1) UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kawasan Permukiman.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Your Correction
