Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai: a. nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja; b. bagan garis koordinasi dan garis komando; dan c. bagan susunan organisasi, UPT di Kementerian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction