Correct Article 31
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, di lingkungan Kementerian terdapat:
a. 15 (lima belas) BP3KP Kelas I; dan
b. 4 (empat) BP3KP Kelas II.
Your Correction
