Correct Article 29
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Current Text
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi UPT di Kementerian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
