Correct Article 28
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Current Text
Pejabat administrator dan pejabat pengawas pada UPT di Kementerian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Your Correction
