Correct Article 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Current Text
Setiap pejabat pengawas dan pejabat fungsional bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tuntutan kegiatannya serta harus mengikuti dan mematuhi peraturan yang berlaku serta menyampaikan laporan kepada pimpinan UPT mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan.
Your Correction
