Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap laporan yang diterima oleh setiap pimpinan satuan unit kerja dalam UPT harus diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk memberikan arahan dan menyusun laporan lebih lanjut.
Your Correction