Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pimpinan UPT bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan pejabat pengawas dan pejabat fungsional dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas.
Your Correction