Correct Article 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Current Text
Dalam hal pelaksanaan tugas penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan di perdesaan dan perkotaan, UPT secara teknis berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan dan Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan.
Your Correction
