Correct Article 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Current Text
Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko melaksanakan pembinaan kepada UPT dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, antara lain reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas, sistem pengendalian intern dan penerapan sistem manajemen risiko, pengendalian anti korupsi dan penyuapan.
Your Correction
