Correct Article 28
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan, pembinaan, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
b. penyiapan pembinaan dan penyusunan perencanaan sumber daya manusia;
c. penyiapan pelaksanaan pengadaan dan seleksi sumber daya manusia;
d. penyiapan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
e. pelaksanaan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
f. pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi terkait pengelolaan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana;
g. koordinasi dan fasilitasi administrasi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana selain bidang perumahan; dan
h. pengelolaan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
