Correct Article 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Current Text
Bagian Layanan Administrasi dan Pembinaan Sumber Daya Manusia terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
