Correct Article 25
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Layanan Administrasi dan Pembinaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tata usaha sumber daya manusia;
b. penyiapan perumusan, pembinaan, pelaksanaan, dan pemantauan mutasi sumber daya manusia;
c. pelaksanaan seleksi administrasi jabatan dan promosi;
d. pengelolaan data dan informasi serta arsip sumber daya manusia;
e. penyusunan kebijakan pengembangan dan pembinaan karier dan kompetensi sumber daya manusia;
f. penyiapan pembinaan awal karier sumber daya manusia;
g. pelaksanaan bimbingan dan konseling sumber daya manusia;
h. koordinasi dan fasilitasi pemberian penghargaan dan penegakan disiplin;
i. penyusunan kode etik dan perilaku; dan
j. fasilitasi pembinaan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Your Correction
