Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas: a. Bagian Layanan Administrasi dan Pembinaan Sumber Daya Manusia; b. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan c. Subbagian Tata Usaha.
Your Correction