Correct Article 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, pembinaan, fasilitasi, koordinasi dan pelaksanaan perencanaan sumber daya manusia;
b. pelaksanaan, rekrutmen, dan seleksi sumber daya manusia;
c. pembinaan dan pelaksanaan penempatan, mutasi, rotasi, dan promosi sumber daya manusia;
d. penyusunan kebijakan pengembangan dan pembinaan karier dan kompetensi sumber daya manusia;
e. pengelolaan dan pembinaan kinerja sumber daya manusia;
f. pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, dan koordinasi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana;
g. fasilitasi dan koordinasi pemberian penghargaan dan pengelolaan disiplin sumber daya manusia;
h. pengelolaan data, informasi, dan arsip sumber daya manusia;
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan administrasi sumber daya manusia;
j. penyusunan, pembinaan, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Your Correction
