Correct Article 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Current Text
Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi rencana program dan kegiatan, administrasi dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama.
Your Correction
