Correct Article 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Current Text
Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
