Correct Article 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pembinaan perencanaan program dan kegiatan, administrasi penganggaran, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Kementerian;
b. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan kegiatan strategis Kementerian;
c. pelaksanaan koordinasi dan penyiapan pembinaan perencanaan penyusunan serta pengendalian program dan penganggaran;
d. pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan sistem penganggaran;
e. pelaksanaan koordinasi, analisis dan fasilitasi pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran; dan
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan pelaksanaan anggaran.
Your Correction
