Correct Article 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Current Text
Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pembinaan, perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan, penyiapan dan pelaksanaan koordinasi administrasi penganggaran Kementerian, dan pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan kinerja.
Your Correction
