Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan penyusunan rencana program dan kegiatan Kementerian serta Sekretariat Jenderal; b. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan administrasi penganggaran Kementerian; c. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja serta laporan pelaksanaan anggaran Kementerian serta Sekretariat Jenderal; d. pelaksanaan koordinasi rencana program dan kegiatan serta administrasi kerja sama; e. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan kegiatan strategis Kementerian; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Your Correction