Correct Article 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Current Text
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
b. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Tata Laksana;
c. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
d. Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
e. Biro Umum;
f. Biro Hukum; dan
g. Biro Komunikasi Publik.
Your Correction
