Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama; b. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Tata Laksana; c. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; d. Biro Pengadaan Barang dan Jasa; e. Biro Umum; f. Biro Hukum; dan g. Biro Komunikasi Publik.
Your Correction