Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kain untuk Pakaian Bayi adalah kain yang digunakan untuk Pakaian Bayi yang telah mengalami proses pengelantangan (bleaching), pencelupan (dyeing), pencapan (printing), dan/atau penyempurnaan (finishing), dalam bentuk lembaran yang digunakan sebagai bahan baku pakaian jadi.
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu menghasilkan Pakaian Bayi sesuai persyaratan SNI.
3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.
4. Laboratorium Uji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh produk sesuai spesifikasi/metode uji SNI.
5. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN, adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
6. Petugas Pengawas Standar barang dan/atau jasa di Pabrik, yang selanjutnya disebut PPSP, adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/atau jasa di lokasi produksi dan/atau di luar lokasi produksi yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
8. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian Perindustrian.
9. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
10. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Pakaian Bayi pada Direktorat Jenderal Pembina Industri, Kementerian Perindustrian.
11. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian Perindustrian.
12. BPPI adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
13. Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat Provinsi yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian.
14. Dinas Kabupaten/Kota adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat Kabupaten/Kota yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian.
15. Pelaku Usaha adalah produsen, pengusaha ritel, dan/atau importir Pakaian Bayi.
16. Produsen adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memproduksi dan memasarkan Pakaian Bayi, dengan menggunakan atau tanpa menggunakan merek sendiri.
17. Pengusaha Ritel adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memasarkan Pakaian Bayi produksi dalam negeri dengan menggunakan atau tidak menggunakan mereknya sendiri.
18. Importir adalah orang perorangan atau perusahaan yang berbentuk badan hukum yang bertanggung jawab atas kegiatan impor produk Pakaian Bayi.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sebagai berikut:
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
(2) Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pencabutan SPPT-SNI.
(3) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 9 huruf b, Pasal 10 huruf b, dan Pasal 12, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat disertai dengan pencabutan SPPT-SNI.
(4) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 6, dan Pasal 7, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Kepala BPPI.
6. Di antara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 16A, yang berbunyi sebagai berikut: