Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Ban Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ban yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 76/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Ban Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. (2) Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir. (3) Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
Your Correction