Correct Article 54
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Ban Secara Wajib
Current Text
(1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 76/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Ban Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
(2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Your Correction
