Correct Article 47
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Ban Secara Wajib
Current Text
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Ban dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil
produksi Ban sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Ban dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Ban sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Your Correction
