Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Ban Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Memberlakukan SNI untuk Ban secara Wajib. (2) SNI untuk Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SNI 98:2019 ban mobil penumpang; b. SNI 100:2019 ban truk ringan; c. SNI 99:2019 ban truk dan bus; d. SNI 101:2019 ban sepeda motor; dan e. SNI 6700:2012 ban dalam kendaraan bermotor. (3) Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. ban mobil penumpang, merupakan Ban yang digunakan untuk mobil penumpang; b. ban truk ringan, merupakan Ban yang digunakan untuk kendaraan truk ringan dengan mencantumkan tanda LT (Light Truck), ULT (Ultra Light Truck), dan/atau huruf C di belakang kode diameter pelek; c. ban truk dan bus, merupakan Ban yang digunakan untuk kendaraan truk dan bus, mempunyai ply rating 12 sampai dengan 24 atau indeks beban tunggal lebih dari atau sama dengan 122 (≥122), dan kombinasi indeks beban kurang dari atau sama dengan 121 (≤122), serta simbol kecepatan ≤M; d. ban sepeda motor, merupakan Ban yang digunakan untuk sepeda motor, skuter dengan diameter pelek nominal kurang dari atau sama dengan 12 inci (≤12 inci), dan sepeda motor khusus; dan e. ban dalam kendaraan bermotor, merupakan pelengkap Ban luar kendaraan bermotor yang terbuat dari komponen karet dan pentil yang berfungsi untuk menjaga tekanan angin. (4) Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki nomor pos tarif/harmonized system dengan ketentuan: a. untuk ban mobil penumpang sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dengan nomor pos tarif/harmonized system: 1. ex. 4011.10.00; dan 2. ex. 8708.70.22; b. untuk ban truk ringan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b dengan nomor pos tarif/harmonized system: 1. ex. 4011.20.11; 2. ex. 4011.20.12; 3. ex. 4011.20.13; 4. ex. 4011.20.19; dan 5. ex. 8708.70.23; c. untuk ban truk dan bus sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c dengan nomor pos tarif/harmonized system: 1. ex. 4011.20.12; 2. ex. 4011.20.13; 3. ex. 4011.20.19; 3. ex. 4011.20.90; dan 4. ex. 8708.70.23; d. untuk ban sepeda motor sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d dengan nomor pos tarif/harmonized system: 1. ex. 4011.40.00; dan 2. ex. 8714.10.90; e. untuk ban dalam kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf e dengan nomor pos tarif/harmonized system: 1. ex.4013.10.11; 2. ex.4013.10.21; dan 3. ex.4013.90.20. (5) Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk Ban yang telah terpasang pada pelek. (6) Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction