Article 1
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/ PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1881) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1056), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.