Correct Article 30
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan realisasi pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Direktur Jenderal menugaskan LPP untuk melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3).
(2) Dalam hal dokumen telah lengkap dan benar, LPP menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal dokumen belum lengkap dan benar, LPP menyampaikan surat pemberitahuan kepada Penerima yang mengajukan permohonan.
(4) Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melengkapi dan melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan.
Your Correction
