Correct Article 28
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Current Text
(1) Berdasarkan surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), tim teknis melakukan:
a. penyusunan surat perjanjian pemberian bantuan penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan;
b. penyelenggaraan penandatanganan surat perjanjian pemberian bantuan; dan
c. penyampaian stiker persetujuan kepada Pemohon.
(2) Surat perjanjian pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan format C sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penandatanganan surat perjanjian pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan antara pejabat pembuat komitmen pada Direktorat Jenderal dengan Pemohon.
(4) Stiker persetujuan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
a. logo Kementerian Perindustrian;
b. tahun fasilitasi; dan
c. tulisan sebagai tanda telah disetujui.
Your Correction
