Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), tim teknis melakukan: a. penyusunan surat perjanjian pemberian bantuan penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan; b. penyelenggaraan penandatanganan surat perjanjian pemberian bantuan; dan c. penyampaian stiker persetujuan kepada Pemohon. (2) Surat perjanjian pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan format C sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penandatanganan surat perjanjian pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan antara pejabat pembuat komitmen pada Direktorat Jenderal dengan Pemohon. (4) Stiker persetujuan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. logo Kementerian Perindustrian; b. tahun fasilitasi; dan c. tulisan sebagai tanda telah disetujui.
Your Correction