Correct Article 25
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Current Text
(1) Berdasarkan hasil rapat tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), tim teknis dapat melakukan validasi mesin dan/atau peralatan bersama dengan LPP.
(2) Validasi mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara survei lapangan ke lokasi produksi.
(3) Survei lapangan ke lokasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tim teknis berdasarkan surat tugas dari direktur pembina industri di lingkungan Direktorat Jenderal.
Your Correction
