Correct Article 23
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Current Text
(1) LPP melakukan verifikasi terhadap:
a. kesesuaian antara dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) dengan kondisi sebenarnya di lokasi produksi;
b. kesesuaian daftar mesin dan/atau peralatan dengan mesin dan/atau peralatan yang terpasang di lokasi produksi;
c. kesesuaian bukti bayar dengan mesin dan/atau peralatan;
d. proposal kelayakan usaha;
e. harga pembelian mesin dan/atau peralatan melalui perbandingan sesuai dengan standar penilaian harga yang berlaku;
f. keabsahan, legalitas, dan domisili penyedia barang (supplier); dan
g. bengkel rekayasa mesin dan/atau peralatan, bagi mesin dan/atau peralatan hasil rekayasa.
(2) Dalam hal mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil produksi dalam negeri, LPP melakukan verifikasi terhadap:
a. sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);
b. label buatan INDONESIA atau made in INDONESIA; atau
c. surat pernyataan dari produsen dalam negeri, bagi bengkel rekayasa.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPP melakukan:
a. pemasangan stiker verifikasi pada mesin dan/atau peralatan; dan
b. penyusunan laporan hasil verifikasi untuk masing- masing Pemohon dan menyampaikan kepada tim teknis.
(4) Stiker verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
a. logo Kementerian Perindustrian dan LPP;
b. tahun dan kode penomoran; dan
c. tulisan telah diverifikasi.
(5) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b harus dilengkapi dengan:
a. foto mesin dan/atau peralatan sesuai dengan waktu pelaksanaan survei;
b. video proses produksi menggunakan mesin dan/atau peralatan yang diajukan; dan
c. daftar kode penomoran stiker verifikasi pada mesin dan/atau peralatan, sesuai dengan format B sebagaimana tercantum Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
