Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPP melakukan verifikasi terhadap: a. kesesuaian antara dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) dengan kondisi sebenarnya di lokasi produksi; b. kesesuaian daftar mesin dan/atau peralatan dengan mesin dan/atau peralatan yang terpasang di lokasi produksi; c. kesesuaian bukti bayar dengan mesin dan/atau peralatan; d. proposal kelayakan usaha; e. harga pembelian mesin dan/atau peralatan melalui perbandingan sesuai dengan standar penilaian harga yang berlaku; f. keabsahan, legalitas, dan domisili penyedia barang (supplier); dan g. bengkel rekayasa mesin dan/atau peralatan, bagi mesin dan/atau peralatan hasil rekayasa. (2) Dalam hal mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil produksi dalam negeri, LPP melakukan verifikasi terhadap: a. sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN); b. label buatan INDONESIA atau made in INDONESIA; atau c. surat pernyataan dari produsen dalam negeri, bagi bengkel rekayasa. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPP melakukan: a. pemasangan stiker verifikasi pada mesin dan/atau peralatan; dan b. penyusunan laporan hasil verifikasi untuk masing- masing Pemohon dan menyampaikan kepada tim teknis. (4) Stiker verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat: a. logo Kementerian Perindustrian dan LPP; b. tahun dan kode penomoran; dan c. tulisan telah diverifikasi. (5) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus dilengkapi dengan: a. foto mesin dan/atau peralatan sesuai dengan waktu pelaksanaan survei; b. video proses produksi menggunakan mesin dan/atau peralatan yang diajukan; dan c. daftar kode penomoran stiker verifikasi pada mesin dan/atau peralatan, sesuai dengan format B sebagaimana tercantum Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction