Correct Article 22
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Current Text
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), LPP melakukan verifikasi kepada Pemohon yang telah mendapatkan nomor urut registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(2) Verifikasi kepada Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal nomor urut registrasi diberikan kepada Pemohon.
(3) LPP melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui survei ke lokasi perusahaan Pemohon.
(4) Sebelum melakukan survei ke lokasi perusahaan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LPP menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon.
Your Correction
