Correct Article 21
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Current Text
(1) LPP melakukan pemeriksaan ketersediaan pagu anggaran yang terdapat dalam daftar Permohonan terhadap permohonan yang telah memiliki nomor urut registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pagu anggaran tidak tersedia, LPP membuat daftar tunggu atas permohonan yang telah memiliki nomor urut registrasi.
(3) Daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproses oleh LPP dengan ketentuan:
a. terdapat permohonan yang dinyatakan gugur; atau
b. terdapat pengurangan nilai potongan harga yang diberikan kepada Pemohon lain.
Your Correction
