Correct Article 18
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Current Text
(1) Pemohon mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 secara elektronik melalui SIINas.
(2) Dalam mengajukan permohonan melalui SIINas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus memiliki akun SIINas.
(3) Tata cara memiliki akun SIINas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
