Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mengikuti Restrukturisasi, Pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan melalui surat permohonan sesuai dengan format A1. (3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan dokumen yang diunggah berupa: a. perizinan berusaha; b. kedatangan mesin dan/atau peralatan; dan c. daftar mesin dan/atau peralatan yang telah dibeli dan dipasang oleh Pemohon sesuai dengan format A2. (4) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemohon menyatakan kelengkapan dokumen yang berupa: a. sertifikat standar nasional INDONESIA bagi Industri Kecil atau Industri Menengah yang memproduksi produk yang telah diberlakukan standar nasional INDONESIA secara wajib; b. dokumen pembayaran mesin dan/atau peralatan; c. fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahannya; d. fotokopi kartu tanda penduduk dari pengurus perusahaan; e. rekapitulasi pembayaran, termasuk bukti yang sah dan faktur pajak pembelian mesin dan/atau peralatan sesuai dengan format A3; f. proposal kelayakan usaha sesuai dengan format A4; g. bukti sumber pembiayaan untuk pembelian mesin dan/atau peralatan, berupa: 1. surat pernyataan penggunaan dana sendiri sesuai dengan format A5; 2. surat perjanjian atau surat keterangan lunas, bagi pembelian mesin dan/atau peralatan dengan cara kredit perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b; dan 3. surat perjanjian dan syarat pembayaran (term of payment) bagi pembelian mesin dan/atau peralatan dengan cara kredit lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf c dan pembelian mesin dan/atau peralatan dengan cara kredit penyedia barang (supplier) sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf d; h. surat pernyataan bersedia masuk dalam daftar tunggu sesuai dengan format A6; i. surat keterangan legalisasi dokumen yang ditandatangani oleh pejabat instansi terkait sesuai dengan format A7; j. surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen sesuai dengan format A8; k. surat pernyataan tidak mengikuti program sejenis dari Kementerian Perindustrian pada tahun anggaran yang sama sesuai dengan format A9; dan l. bukti penyampaian laporan perkembangan industri, bagi Pemohon yang telah mendapatkan penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan; yang disampaikan pada saat verifikasi permohonan. (5) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) huruf e sampai dengan huruf k tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction