Correct Article 16
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Current Text
(1) Tata cara pelaksanaan Restrukturisasi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. permohonan;
b. verifikasi permohonan;
c. penetapan; dan
d. realisasi pencairan.
(2) Waktu pelaksanaan Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
