Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata cara pelaksanaan Restrukturisasi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. permohonan; b. verifikasi permohonan; c. penetapan; dan d. realisasi pencairan. (2) Waktu pelaksanaan Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction