Correct Article 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Current Text
(1) Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Keanggotaan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. perwakilan pegawai dari unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. perwakilan pegawai dari unit kerja yang membidangi hukum di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian;
c. perwakilan pegawai dari unit kerja yang membidangi pengawasan internal di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian; dan
d. tenaga ahli.
(3) Tim teknis dalam membantu Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan penilaian hasil verifikasi LPP;
b. mengusulkan Pemohon yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Penerima;
c. menyusun surat perjanjian pemberian bantuan penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan;
d. menyelenggarakan penandatanganan surat perjanjian pemberian bantuan;
e. menyampaikan stiker persetujuan; dan
f. tugas lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
