Correct Article 14
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Current Text
(1) LPP dalam membantu Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bertugas melakukan:
a. penyediaan pos pelayanan;
b. sosialisasi;
c. pendampingan;
d. verifikasi dan survei; dan
e. pemeriksaan kesesuaian dokumen realisasi pencairan dana.
(2) Penyediaan pos pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada lokasi tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
(3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada Industri Kecil dan Industri Menengah bersama dengan tim teknis.
(4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada Pemohon dalam menyusun proposal kelayakan usaha.
(5) Verifikasi dan survei sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilakukan melalui:
a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan keseluruhan dokumen persyaratan;
b. pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan dengan dokumen asli;
c. penilaian proposal kelayakan usaha;
d. perbandingan harga mesin dan/atau peralatan yang diajukan oleh Pemohon sesuai dengan standar penilaian;
e. pemeriksaan kesesuaian mesin dan/atau peralatan dengan dokumen pembelian, keberadaan mesin dan/atau peralatan dalam keadaan terpasang; dan
f. memasang stiker.
Your Correction
