Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPP dalam membantu Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bertugas melakukan: a. penyediaan pos pelayanan; b. sosialisasi; c. pendampingan; d. verifikasi dan survei; dan e. pemeriksaan kesesuaian dokumen realisasi pencairan dana. (2) Penyediaan pos pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada lokasi tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; (3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada Industri Kecil dan Industri Menengah bersama dengan tim teknis. (4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada Pemohon dalam menyusun proposal kelayakan usaha. (5) Verifikasi dan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui: a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan keseluruhan dokumen persyaratan; b. pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan dengan dokumen asli; c. penilaian proposal kelayakan usaha; d. perbandingan harga mesin dan/atau peralatan yang diajukan oleh Pemohon sesuai dengan standar penilaian; e. pemeriksaan kesesuaian mesin dan/atau peralatan dengan dokumen pembelian, keberadaan mesin dan/atau peralatan dalam keadaan terpasang; dan f. memasang stiker.
Your Correction