Correct Article 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Current Text
LPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. berlokasi di INDONESIA dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA; dan
2. memiliki perizinan berusaha dengan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA 5 (lima) digit bidang jasa konsultasi manajemen.
Your Correction
