Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. berlokasi di INDONESIA dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA; dan 2. memiliki perizinan berusaha dengan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA 5 (lima) digit bidang jasa konsultasi manajemen.
Your Correction