Correct Article 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Current Text
LPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan melalui pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
