Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. mesin dan/atau peralatan baru dengan nilai paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per satuan unit; b. digunakan dalam proses produksi, baik sebagai mesin dan/atau peralatan utama maupun pendukung; c. digunakan untuk meningkatkan kapasitas produksi, efisiensi produksi, produktivitas kerja, kualitas produk, dan/atau menambah ragam produk; dan d. mesin dan/atau peralatan yang diproduksi paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tahun pengajuan. (2) Mesin dan/atau peralatan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dibuat oleh: a. produsen mesin dan/atau peralatan; dan/atau b. bengkel rekayasa. (3) Mesin dan/atau peralatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan mesin dan/atau peralatan yang digunakan secara langsung dalam alur proses produksi. (4) Mesin dan/atau peralatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan mesin dan/atau peralatan yang tidak digunakan secara langsung dalam alur proses produksi.
Your Correction