Correct Article 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Current Text
(1) Mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. mesin dan/atau peralatan baru dengan nilai paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per satuan unit;
b. digunakan dalam proses produksi, baik sebagai mesin dan/atau peralatan utama maupun pendukung;
c. digunakan untuk meningkatkan kapasitas produksi, efisiensi produksi, produktivitas kerja, kualitas produk, dan/atau menambah ragam produk; dan
d. mesin dan/atau peralatan yang diproduksi paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tahun pengajuan.
(2) Mesin dan/atau peralatan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dibuat oleh:
a. produsen mesin dan/atau peralatan; dan/atau
b. bengkel rekayasa.
(3) Mesin dan/atau peralatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan mesin dan/atau peralatan yang digunakan secara langsung dalam alur proses produksi.
(4) Mesin dan/atau peralatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan mesin dan/atau peralatan yang tidak digunakan secara langsung dalam alur proses produksi.
Your Correction
