Correct Article 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Current Text
(1) Penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan diberikan untuk pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dengan cara:
a. pembelian tunai;
b. kredit perbankan;
c. kredit lembaga keuangan bukan bank; dan/atau
d. kredit penyedia barang (supplier).
(2) Penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dengan cara kredit lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dan kredit penyedia barang (supplier) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diberikan dengan ketentuan Pemohon telah melakukan
pembayaran dengan nilai paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari harga pembelian.
Your Correction
