Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan diberikan untuk pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dengan cara: a. pembelian tunai; b. kredit perbankan; c. kredit lembaga keuangan bukan bank; dan/atau d. kredit penyedia barang (supplier). (2) Penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dengan cara kredit lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan kredit penyedia barang (supplier) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diberikan dengan ketentuan Pemohon telah melakukan pembayaran dengan nilai paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari harga pembelian.
Your Correction