Correct Article 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Current Text
(1) Nilai penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan dengan ketentuan:
a. paling banyak 40% (empat puluh persen) dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan buatan dalam negeri; atau
b. paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan buatan luar negeri.
(2) Nilai penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk masing-masing perusahaan setiap periode tahun anggaran.
(3) Dalam hal mesin dan/atau peralatan dibeli dari luar negeri dengan menggunakan valuta asing, penghitungan nilai penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dilakukan dengan menggunakan kurs pajak yang berlaku pada saat pembelian.
Your Correction
