Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Restrukturisasi dilakukan dalam bentuk potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan. (2) Potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan. (3) Penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali periode tahun anggaran untuk Industri Kecil dan Industri Menengah yang sama.
Your Correction