Correct Article 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Current Text
(1) Industri Kecil dan Industri Menengah yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki perizinan berusaha skala usaha mikro, kecil, atau menengah di sektor perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki sertifikat standar nasional INDONESIA bagi Industri Kecil atau Industri Menengah yang memproduksi produk yang telah diberlakukan standar nasional INDONESIA secara wajib;
c. telah melakukan pembelian mesin dan/atau peralatan yang telah terpasang di lokasi produksi sesuai dengan perizinan berusaha pada saat dilakukan verifikasi permohonan, dengan ketentuan:
1. kedatangan mesin dan/atau peralatan dilakukan dalam periode 1 Agustus sebelum tahun berjalan sampai dengan 31 Agustus pada tahun berjalan; dan
2. dibuktikan dengan dokumen kedatangan mesin dan/atau peralatan.
d. memiliki dokumen pembayaran mesin dan/atau peralatan, yang terdiri atas:
1. bukti pembayaran melalui mekanisme perbankan, antara lain berupa:
a) bukti transfer (Telegraphic Transfer/kliring/Real Time Gross Settlement/struk anjungan tunai mandiri/ pemindahbukuan); dan/atau b) Letter of Credit (LC) yang mencantumkan nama penjual sesuai invois; atau
2. kuitansi atau nota pembelian, dengan ketentuan:
a) bermeterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per mesin dan/atau peralatan;
c) transaksi pada hari yang sama dengan 1 (satu) penyedia dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
d) dicetak oleh perusahaan penyedia barang untuk bukti pembayaran dalam bentuk nota; dan e) paling banyak 5 (lima) kuitansi dan/atau nota dalam 1 (satu) pengajuan permohonan; dan
e. tidak mengikuti program sejenis dari Kementerian Perindustrian pada tahun anggaran yang sama.
(2) Dokumen kedatangan mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2, dapat berupa:
a. dokumen impor barang, yang terdiri atas:
1. packing list;
2. bill of lading;
3. pemberitahuan impor barang; dan
4. surat persetujuan pengeluaran barang;
b. bukti pengeluaran barang, berupa surat jalan atau dokumen yang sejenis;
c. bukti penerimaan barang di lokasi usaha, berupa surat tanda terima barang atau dokumen yang sejenis; atau
d. dokumen jual beli, bagi mesin dan/atau peralatan yang dibeli secara langsung.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibuktikan melalui surat pernyataan dari Industri Kecil atau Industri Menengah.
Your Correction
