Correct Article 44
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017
Nomor 951) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1264), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
